Selamat Datang di Portal Pendidikan

Batas Usia dan Persyaratan Calon P3K

Photo Ilustrasi

Sebelum menuju ke Persyaratan Calon PPPK, di sini Admin akan menyampaikan sedikit tentang batas usia terlebih dahulu. Untuk batas usia pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:
  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Persyaratan Calon PPPK

Ada 3 (tiga) kelompok persyaratan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini.

1. Persyaratan Tenaga Pendidik
  1. TH Eks K-II
  2. Berusia Maksimal 57 Per 1 April 2019.
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan Jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia di tempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Persyaratan Penyuluh Pertanian
  1. THLTB
  2. Berusia Maksimal 57 Per 1 April 2019.
  3. Untuk Insemintor wajib memiliki sertifikat inseminator.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian).
  5. Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
3. Persyaratan Tenaga Kesehatan
  1. TH Eks K-II
  2. Berusia Maksimal 57 Per 1 April 2019.
  3. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entimolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan 

Share this post :

Posting Komentar

Terima Kasih sudah Berkunjung di Web Blog SDN Rengasdengklok Utara 1

.: Kepala Sekolah :.

Bismilahir rahmanir rahim, Assalamualaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
Pembaca yang berbahagia!
Ucapan tahmid dan tasyakkur marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena dengan karunia-Nya kita semua dapat berjumpa di media ini. Kalau kita bicara tentang Pendidikan Nasional, bayangan kita langsung tertuju kepada bapak guru pertama Pendidikan yaitu bapak almarhum Dr. Ki Hajar Dewantoro. Selanjutnya »

.: Waktu Sekarang :.



.: Sekilas Info :.

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b Patch 1

Yth. Bapak/Ibu 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Kepala LPMP 4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, ...

Website Resmi OPS PGRI Karawang

.: Papan Iklan :.

SILAHKAN KLIK BANNER IKLAN UNTUK MENGHUBUNGINYA.

.: Tayangan Halaman :.

.: Pengikut :.

 
Support : OPS PGRI Karawang | OPS Rengasdengklok | Dapodikdasmen
Hak Cipta © 2012 - 2020. SDN Rengasdengklok Utara I - All Rights Reserved
Powered by Admin Utara 1