Selamat Datang di Portal Pendidikan

PGRI Karawang: Pemkab Tak Akan Mampu Membayar Honor Guru Senilai Gaji ASN


KARAWANG, (PR).- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang memastikan Pemerintah Kabupaten setempat tidak akan sanggup menggaji guru honorer yang dimasukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab, jumlah guru honorer di Karawang mencapai 6.752 orang dan sebagain besar telah mengabdi puluhan tahun.
"Kami yakin Pemkab Karawang tidak akan mampu memberi honor para guru non-PNS  dengan nilai setara Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana, saat dihubungi, Minggu 3 Februari 2019.
Menurutnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019, pemkab Karawang telah menaikan honor guru dari Rp 700 ribu menjadi Rp 900 ribu per bulan. Ternyata kenaikan honor yang hanya bertambah Rp 200 ribu/orang/bulan itu telah menyedot APBD lebih dari Rp 50 miliar.
"Saya yakin jika guru honorer dibayar sesuai gaji ASN, Pemkab harus menyiapkan dana triliunan rupiah untuk membayar guru honorer itu," kata Nandang.
Dijelaskan, melalui Undang-undang ASN No.15 tahun 2014 pasal 94, Pemerintah telah memposisikan guru honorer sebagai P3K.  Padahal, guru itu profesi, bukan pekerja, sehingga Pas 94 tidak bisa diterapkan untuk guru dan dosen.
"Kami dari PGRI Karawang telah mengajukan guguatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 94 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tersebut," kata Nandang.
Alasan gugatan, lanjut dia, karena pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Pasal 94 Undang-Undang ASN memposisikan guru non PNS sebagai P3K. Di sisi lain, honorariumnya dibebankan kepada pemerintah daerah dengan standar minimum ASN golongan III/a yang gajinya di atas Rp 3 juta. Menurut kami, ini sesuatu yang sulit terealisasi," katannya.
Atas dasar itu sambung Nandang, guru dengan status non-PNS lebih layak diangkat semuanya menjadi CPNS, kendati dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, gaji mereka menjadi tanggungan Pemerintah Pusat, bukan malah dibebenkan ke daerah.
Menurit Nandang, saat ini jumlah guru honorer yang sudah masuk kategori II (K2) di Karawang ada 1.472 orang. Sementara jumlah guru honorer  di luar K2 mencapai 5.240 orang. Jumlah guru honorer sebanyak itu, kini masih menjadi tanggungan Pemkab Karawang. 
"Bayangkan bila Pemerintah Pusat meminta daerah menghonor mereka berdasarkan standar ASN golongan III/a. Pasti tidak akan mampu," ujar Nandang.***
Sumber Berita : Pikiran-Rakyat.com
Share this post :

Posting Komentar

Terima Kasih sudah Berkunjung di Web Blog SDN Rengasdengklok Utara 1

.: Kepala Sekolah :.

Bismilahir rahmanir rahim, Assalamualaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
Pembaca yang berbahagia!
Ucapan tahmid dan tasyakkur marilah senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena dengan karunia-Nya kita semua dapat berjumpa di media ini. Kalau kita bicara tentang Pendidikan Nasional, bayangan kita langsung tertuju kepada bapak guru pertama Pendidikan yaitu bapak almarhum Dr. Ki Hajar Dewantoro. Selanjutnya »

.: Waktu Sekarang :.



.: Sekilas Info :.

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b Patch 1

Yth. Bapak/Ibu 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Kepala LPMP 4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, ...

Website Resmi OPS PGRI Karawang

.: Papan Iklan :.

SILAHKAN KLIK BANNER IKLAN UNTUK MENGHUBUNGINYA.

.: Tayangan Halaman :.

.: Pengikut :.

 
Support : OPS PGRI Karawang | OPS Rengasdengklok | Dapodikdasmen
Hak Cipta © 2012 - 2020. SDN Rengasdengklok Utara I - All Rights Reserved
Powered by Admin Utara 1